2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, LINews – SG dan DH, dua tersangka kasus korupsi di Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua tersangka yang diduga mengorupsi Rp30 miliar dana BPR KR Indramayu itu disidangkan Rabu 17 Mei 2023.

Tersangka SG merupakan mantan Direktur Utama BPR KR Indramayu. Sedangkan tersangka DH adalah debitur BPR Karya Remaja Indramayu. Mereka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2020-2021.

Perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, secara melawan hukum melakukan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH.

Pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan perkreditan. Antara lain, menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif, dan lain-lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Bima Suprayoga mengatakan, seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah selesai.

“Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada Rabu 17 Mei 2023,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Jumat (12/5/2023).

Saat ini, ujar Bima Suprayoga, tersangka SG dan DH, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, selama 30 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

Tersangka SG dan DH melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan