Minta Uang 20juta, Diduga Kadisnakertrans Sumedang Janjikan Proyek

Minta Uang 20juta, Diduga Kadisnakertrans Sumedang Janjikan Proyek

Sumedang, LINews – Berdasarkan temuan awak media di lapangan, terdapat chattingan yang diduga Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang terhadap seorang pihak ke-3 yang berisikan meminta transferan uang senilai Rp. 20 juta dengan dijanjikan beberapa paket proyek.

Terdapat bukti transfer terhadap rekening atas nama Asep Sudrajat DRS pada tanggal 19 September 2022 senilai Rp. 10 juta, dan 5 juta pada 20 September 2022, lalu 2 juta pada tanggal 21 September 2022 dan 3 juta pada tanggal 22 September 2022 dengan keterangan “Pa Asep anu kamari kirangna (Pa Asep yang kemarin kurangnya)”, terhadap nomor rekening Bank BCA dengan atas nama rekening yang sama.

Ada Chattingan WA dari Kepala Dinas yang berisi ngirim nomor rekeningnya terhadap pihak ke-3 dan berisikan percakapan sebagai berikut :

Pada Senin, 19 September 2022.

Pihak ke-3 : “Mangga pa Asep abdi masih di tol, nanti di info ya, sareng nyuhunkeun no WA pami berkenan, nuhun. (Silahkan pa Asep saya masih di tol, nanti di info ya, dan minta no wa nya apabila diperkenankan, terimakasih)”.

Kadisnakertrans : “Haturnuhun mangga ka percantenanna nampi sambetan. (Terimakasih atas kepercayaannya, terima utang)”.

Pihak ke-3 : “Assalamualaikum ww atos ditransfer pak Asep 10 JT. (Assalamualaikum ww sudah ditransfer pak Asep 10 JT)

Kadisnakertrans : “Siap sampai ketemu besok”

Dan terdapat beberapa chattingan lagi, yang berisikan bahwa pihak ke-3 menagih proyek yang dijanjikan oleh Kadisnakertrans Kabupaten Sumedang tersebut, namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung ditepati, hingga pihak ke-3 itu menagih uangnya untuk dikembalikan, namun uangnya pun hingga kini belum juga dikembalikan.

Selain itu, terdapat pula foto Kadisnakertrans yang memegang kwintansi pembayaran uang dari pihak ke-3.

Hal diatas diduga merupakan tindakan gratifikasi, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).

(Red/Ade)

Tinggalkan Balasan