Tasikmalaya, LINews – Mengingat undang-undang RI Nomor 20 TA 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 48 poin (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik serta sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan.
Terkait maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah dinas pendidikan kota Tasikmalaya dengan adanya kegiatan perpisahan siswa Sekolah Dasar dan SMP serta munculnya pembiayaan untuk ijasah dan seragam perpisahan, yang kontra produktif dengan Surat Edaran Pj Walikota Tasikmalaya dan juga berpotensi melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Melalui sekretaris dinas pendidikan kota Tasikmalaya didampingi Kabid PSD Indra, Kamis (11/05) ditemui diruang penerimaan tamu dinas pendidikan terkait adanya dugaan pungli serta adanya pembiayaan untuk ijasah sebesar Rp. 150 ribu Sekdis Pendidikan mengatakan masih adanya upaya penarikan dana kepada orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan, padahal sebelumnya sudah disampaikan Surat Edaran dari Pj Walikota, tapi kenyataan di lapangan masih saja tidak di indahkannya.
“Bohong, kalau pihak Kepala Sekolah tidak tahu, bohong kalau Komite Sekolah tidak tahu adanya pungutan tersebut. Padahal sudah sangat jelas SE tersebut. Pihak dinas pun sudah merasa sudah tidak digubris. Pihak dinas enggan disebut sebagai makelar kasus dan selalu menjadi problem solving dalam setiap persoalan yang muncul. Lapdu kan saja” Tegasnya.
Mengingat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang (hurup) b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite sekolah.
(Tim Investigasi)