Menelisik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Layang MBZ #2

Menelisik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Layang MBZ #2

Jakarta, Law-Investigasi

Bawa Nama Kepala Negara Sahabat, Kini Terendus Korupsi

Proyek Proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau kini dikenal tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) telah rampung dan mulai beroperasi pada 2019. Empat tahun berselang, tepatnya pada Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek tol sepanjang 38,6 kilometer itu.

Kejagung membeberkan praktik korupsi yang terjadi bermodus persekongkolan dalam pemenangan lelang kontraktor atas proyek yang bernilai kontrak Rp13,5 triliun. Adapun pemenang lelang proyek belasan triliunan itu adalah BUMN PT Waskita Karya dan perusahaan swasta yang terafiliasi dengan Grup Astra, yaitu PT Acset Indonusa.

Sejak awal diungkap ke publik, terhitung Kejagung telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan latar belakang jabatan beragam. Mulai dari para pihak kontraktor proyek, PT Jasa Marga beserta anak usahanya PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, PT Virama Karya hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menilik catatan Kejagung sampai dengan pemeriksaan teranyar pada Kamis (11/5/2023), sedikitnya lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik Korps Adhyaksa. Namun, dari sekian kesaksian, Kejagung hingga kini belum menetapkan satu tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku perlu waktu dan kesaksian lebih banyak untuk mengungkap siapa tersangkanya.

“Tunggu perkembangannya, kita tunggu penyidik bekerja,” kata Ketut saat dihubungi Law-Investigasi, Rabu (10/5/2023).

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ) tersebut. Santoso meminta Kejagung untuk serius mengusut kasus ini karena telah mempermalukan bangsa Indonesia.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso kepada Law-Investigasi.

Santoso menyebut perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, bukan hanya pada tindakan korupsi melainkan perilaku yang mempermalukan Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA.

Ia menyebut perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif. “Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal dari APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menekankan rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini. Jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal,” ucapnya.

Santoso menuturkan bila kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, telah mengalami perubahan dan peningkatan kinerja. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap oleh Kejagung, untuk itu ia berharap Kejagung juga bisa mengungkap secara tuntas kasus proyek tol MBZ.

“Kejagung dibawah ST Burhanudin mengalami peningkatan kinerja dan saya harap kasus yang sedang ditangani (termasuk MBZ) bisa dituntaskan,” tuturnya.

(R. Simangunsong)

Tinggalkan Balasan