Jakarta, LINews – KPK telah menyita 5 mobil mewah, salah satunya Land Cruiser milik seorang perempuan bernama Sazitta Damara, terkait kasus dugaan suap Hakim Agung. Alamat pemilik Land Cruiser yang disita itu berada di salah satu gang sempit di Jakarta Selatan.
Ketika Law-Investigasi menelusuri alamat pemilik mobil itu, yakni di salah satu gang di Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/5/2023). Gang tersebut terlihat muat jika dilintasi sepeda motor, namun tidak untuk mobil.
Tampak posisi rumah alamat pemilik mobil berdekatan dengan kali. Kondisi rumah terlihat sepi.
Diketahui, salah satu mobil yang disita KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini berjenis Land Cruiser 300 GR-S 4×4. Dalam berkas tuntutan jaksa KPK, mobil itu dibeli oleh pengacara bernama Dadan Tri yang menjadi salah satu tersangka.
Namun identitas pemilik kendaraan mewah bukan atas nama Dadan Tri. Mobil Land Cruiser tersebut tercatat dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu tertera dalam STNK mobil yang disita KPK.
Asep turut ditanya soal sosok Sazitta Damara selaku pemilik Land Cruiser. Asep mengaku saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan Sazitta terkait kepemilikan mobil mewah dalam pusaran kasus suap di MA.
“Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (19/5).
(Donald)