7 Kades di KBB Mundur lantaran Jadi Bacaleg

7 Kades di KBB Mundur lantaran Jadi Bacaleg

KBB, LINews – Sebanyak tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya karena menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Jumlah kades yang mundur sebanyak itu berdasarkan data Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.

Sesuai aturan kades aktif tidak diperbolehkan ikut berkontestasi dalam pemilihan legislatif (Pileg). Terkecuali mereka menyatakan diri secara tertulis dan resmi mundur dari jabatannya sejak terhitung mulai didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada tujuh kepala desa yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena maju di Pileg tahun 2024,” kata Kepala Bidang Administrasi Desa, DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin (22/5/2023).

Hendi menyebutkan ketujuh kades tersebut adalah Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. Jabatan mereka terbilang masih cukup lama karena baru akan habis di tahun 2025.

“Hanya Kades Sukajaya dan Mandalamukti yang habis masa jabatannya di Agustus 2023. Kalau lima kades lain, jabatannya habis pada tahun 2025,” ujar dia.

Hendi menyebutkan, mengacu kepada peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, bagi Kades, perangkat desa atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang.

Untuk tujuh kepala desa di KBB yang akan maju bertarung di pileg, permohonan pengunduran diri telah diterima pihak DPMD KBB. Adapun mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya. Pemda KBB bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri,” ujarnya.

Selanjutnya bupati akan melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian dan kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian.

“Sebagai gantinya bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu sementara,” ucapnya.

(Riki)

Tinggalkan Balasan