Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G

Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA, LINews – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan modus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.

Mahfud mengungkapkan, proyek BTS itu sesungguhnya berjalan dengan baik sejak dimulai pada 2006 hingga 2019. Tetapi, menemui masalah mulai tahun 2020, ketika Johnny G Plate menjabat sebagai Menkominfo.

“(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021,” kata Mahfud usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud mengatakan, ketika dana yang sudah dikeluarkan itu hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS padahal anggaran sudah dicairkan.

Pihak yang mengerjakan proyek itu lalu meminta perpanjangan waktu untuk membangun menara BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.

“Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan,” ujar Mahfud.

Ketika bulan Maret 2022, baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri, dari target 4.200 menara.

Bahkan, setelah diperiksa lewat satelit, menara yang benar-benar berdiri hanya berjumlah 958 unit.

“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” kata Mahfud.

Dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.

“Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian triliun,” ujar Mahfud.

Berdasarkan temuan itu, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi hingga akhirnya menetapkan Johnny G Plate sebagai salah satu tersangka.

Akan tetapi, Mahfud enggan menjawab ketika ditanya soal peran Johnng G Plate dalam pusaran korupsi ini.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum dan menantikan jawabannya di tahap persidangan yang akan datang.

“Nanti didengarkan di pengadilan saja,” kata Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan bahwa penetapan Plate sebagai tersangka merupakan murni sebuah upaya penegakan hukum.

Ia juga memastikan, penanganan kasus korupsi ini akan berfokus kepada masalah hukum, sehingga tidak ada unsur politisasi di dalamnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan