Polres Natuna Larang Wartawan Liput Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Polres Natuna Larang Wartawan Liput Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

NATUNA, LINews – Polres Natuna melarang wartawan untuk meliput rekonstruksi kasus pembunuhan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KM Samudra, Selasa (23/5/2023). Aksi pelarangan tersebut sangat disesalkan oleh para awak media.

Larangan ini berawal ketika sejumlah wartawan mengambil gambar sewaktu kedatangan terduga pelaku pembunuhan ABK KM Samudra, Abdul Azis. Namun saat di area rekonstruksi, polisia langsung melarang wartawan.

“Saya awalnya tidak ada informasi kalau ada pembatasan pengambilan gambar. Makanya langsung datang sejak pagi. Tapi ternyata hanya dibolehkan di luar,” kata jurnalis televisi dari MNC Media, Muhammad Alfi Syahri.

Alfi menjelaskan, dirinya sudah meminta izin masuk untuk mengambil gambar kepada Kasubsi Penmas si Humas Polres Natuna. Tapi saat diizinkan, dirinya justru disuruh keluar dan mengambil gambar dari jauh oleh Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa.

“Bahkan Kapolres suruh keluar dan ambil gambar dari jauh. Saya sudah jelaskan kalau dari jauh tidak bisa kelihatan karena tertutup oleh para petugas. Reka adegannya tidak terlihat sama sekali. Apa cuma mau dijadikan penonton aja?,” katanya.

Menurutnya, kedatangannya bersama jurnalis lain ke lokasi rekonstruksi itu lantaran diundang oleh Polres Natuna. Tapi saat di lokasi, para wartawan di Natuna malah sulit mendapatkan gambar.

Selain itu, terkait keterbukaan informasi publik juga sangat sulit diakses pada Polres Natuna. Pasalnya dalam beberapa kasus, Polres Natuna tidak mau menyiarkan ke publik.

“Kasus-kasus di Natuna juga jarang disiarkan ke publik. Keterbukaan informasi publiknya dipertanyakan. Jarang terekspose,” katanya.

Sementara Kasubsi Penmas si Humas Polres Natuna, Aipda David mengatakan, para jurnalis diperbolehkan mengambil gambar saat tersangka menuju lokasi. Namun pengambilan gambar hanya dari batas garis polisi.

Selain itu, pelarangan mengambil gambar dari jarak dekat lantaran rekonstruksi dilakukan oleh terduga pelaku dan para saksi. Hal tersebut agar penyelarasan keterangan tersangka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Pelarangan mengambil dari jarak dekat karena rekonstruksi dilakukan oleh terduga pelaku dan para saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Aipda David Arviad.

Untuk diketahui, Abdul Azis diamankan Satreskrim Polres Natuna lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jonathan Hutahean pada Rabu (26/4/2023) di KM Samudra. Dari hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pembunuhan itu telah direncanakan dan dendam karena sempat dipukul oleh korban.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan