Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan

Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, LINews – Memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tahan tiga tersangka kasus dugaan pembangunan ruangan praktek siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan. Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Padangsidimpuan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manulang melalui Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.

Adapun dari ketiga tersangka yakni, HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum Riki Panjaitan) dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas. Dimana, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Padangsidimpuan.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023,” ungkap Kasi Intel kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut Yunius mengatakan, perkara yang menjerat para tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan ruang praktek siswa (RPS) pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190.000.000,- yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

“Atas perbuatannya tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sedangkan terhadap tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak idana korupsi.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan