2 Penyuap Hakim MA Divonis 8 Tahun dan 5 Tahun

2 Penyuap Hakim MA Divonis 8 Tahun dan 5 Tahun

Bandung, LINews – Dua pengacara yang terlibat di pusaran kasus suap Hakim Agung MA, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno menghadapi sidang putusan. Keduanya divonis hukuman pidana 8 tahun dan 5 tahun kurungan penjara.

Putusan Parera dan Eko dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). Kedua terdakwa menghadiri sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

Saat membacakan amar putusannya, Hera menyatakan Parera dan Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan yang dibacakan itu pun selaras dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua alternatif pertama sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dengan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hera saat membacakan amar putusannya.

“Kepada terdakwa dua, Eko Suparno, dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Parera dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Eko dituntut pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, Parera maupun Yosep mengaku menerima putusan tersebut. Sementara JPU KPK akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui, Parera dan Eko dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Yosep dan Eko pun dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga Hakim Agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai dari uang suap sebesar SGD 110 ribu untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana dan suap pengurusan agar dibatalkannya pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.

Selain itu, Yosep dan Eko juga dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan