Dugaan Kasus IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tingkatkan ke Penyidikan

Dugaan Kasus IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tingkatkan ke Penyidikan

Padangsidimpuan, LINews – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalansi pengolahan air limbah (IPAL) domestik Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan menduga adanya temuan kerugian negara senilai Rp.414.100.000,- (Empat ratus empat belas juta seratus ribu rupiah) pada proyek tersebut yang dianggarkan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara TA.2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang dalam keterangan persnya yang disampaikan Kasi Intelijen Yunius Zega mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli kontruksi telah ditemukan dugaan kerugian negara dari total anggaran Rp.1.350.000.000,- (Satu millyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tim penyelidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana melalui 2 alat bukti yang cukup sebagaimana pada Pasal 184 KUHAP.

“Sehingga penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut Yunius mengatakan, Kejari Padangsidimpuan telah menerbitkan surat perintah penyidikan. “Kajari Padangsidimpuan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” terangnya.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan