Jakarta, LINews — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Pepen tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.
“TOLAK kasasi terdakwa dan PU. Perbaikan mengenai: 1. BB CF PN 2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya P1 = DO mengenai UP,” demikian amar putusan dilansir dari laman MA, Jumat (26/5).
Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
Sebelumnya, KPK dan Pepen sama-sama mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan upaya hukum itu diajukan karena PT Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti Rpp17 miliar yang dinikmati Pepen. Akan tetapi, MA juga menolak kasasi KPK.
PT Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Pepen. Majelis hakim tingkat banding juga mencabut hak politik Pepen selama lima tahun.
Vonis itu lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat itu, Pepen divonis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ditambah pencabutan hak politik selama lima tahun.
(Robi)