Padangsidimpuan, LINews – Sejumlah DPRD Kota Padangsidimpuan memberikan penilaian atas Laporan Kerja Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ) Kota Padangsidimpuan tahun 2022 dengan sangat tidak memuaskan.
Hal tersebut diuraikan oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Padangsidimpuan tahun 2022 dengan berbentuk rekomendasi dari sejumlah Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Aula DPRD Kota Padangsidimpuan, Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (29/5/23).
Awalnya, Rekomendasi DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut ditetapkan setelah mendengar laporan hasil pansus LKPJ yang dibacakan Erpi J Samudera dan Irpan secara bergantian.
Hasil Pansus LKPJ itu ditandatangani 7 orang dari 9 anggota Pansus antara lain, M Halid Rahman dan Fazri Harahap dari Fraksi Gerindra, Abdul Haris dan Siti Maryam dari Fraksi Golkar, Erpi Samudera dari Fraksi PAN, Irpan dari Fraksi Demokrat dan Gunawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pansus menyoroti beberapa hal besar yang terkait dengan visi-misi Walikota Padangsidimpuan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, tata kelola pemerintahan, peran perempuan dan pemuda serta penyediaan tempat bermain dan bersosialisasi bagi warga dan kelompok difabel.
Selain itu, bidang pendidikan. Pansus LKPJ menyampaikan adanya pungutan liar (Pungli), fasilitas penunjang yang tidak memadai, ruang belajar yang tidak layak dan disusul dengan sekolah yang tidak ada murid. Permasalahan dalam mutasi Kepala Sekolah, perpindahan Guru, Komite Sekolah, Guru Honorer, P3K dan pemanfaatan dana BOS. Pansus juga menilai Kadis Pendidikan tidak mampu melaksanakan program kegiatannya. Untuk itu Pansus LKPJ meminta Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan untuk membentuk Pansus terkait masalah dinas pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Dibidang ekonomi, terkait visi dan misi Walikota membuka lapangan pekerjaan, menciptakan investasi dan meningkatkan potensi ekonomi kerakyatan tidak tercapai. Pansus menyampaikan bahwa lapangan pekerjaan tidak tumbuh, investasi stagnan, begitu juga dengan ekonomi rakyat.
Di bidang kesehatan pansus menyampaikan bahwa visi dan misi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan tidak tercapai mengingat kondisi RSUD yang tidak dapat berfungsi dengan baik. Gedung yang tidak terawat, kosong tergenang air di beberapa ruangan, ketersediaan dokter, SDM tenaga medis, dan permasalahan keuangan yang akut.
Dibidang PUPR dan Perkim, Pansus memberikan perbaikan tentang integrasi sistem jalan, drainase, trotoar, penataan kabel dan kualitas pengerjaan proyek fisik. Pansus juga menyoroti lanjutan pembangunan dek penahan banjir di kelurahan Kantin yang kurang bermanfaat dan tidak sesuai dengan rencana.
Dibidang urusan pemerintahan umum, pansus menyampaikan bahwa visi dan misi Walikota akan peningkatan pelayanan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik tidak tercapai mengingat adanya masalah hukum di OPD bidang kesehatan, perhubungan dan dugaan pungli di bidang pendidikan. Pansus juga menyampaikan bahwa kehidupan demokrasi dan kontrol sosial melemah karena Pemerintah Daerah (Pemda) sulit menerima masukan, kritikan dan solusi yang ditawarkan masyarakat. Padahal partisipasi publik adalah bagian penting dalam mencapai pembangunan.
Dibidang Pemuda dan Olahraga, pansus menilai visi dan misi Walikota terkait peningkatan peran pemuda dalam gerak pembangunan belum tercapai. Pansus tidak melihat adanya indikator keterlibatan pemuda dalam setiap gerak pembangunan.
Pansus LKPJ menyimpulkan bahwa program visi dan misi Walikota sebagain besar belum tercapai dan belum memuaskan. Rekomendasi Pansus LKPJ ini disampaikan sebagai bahan, saran, dan masukan bagi siapapun pemimpin di Kota Padangsidimpuan.
Laporan Pansus LKPJ Walikota dan kesimpulannya di setujui dan ditetapkan sebagai rekomendasi oleh peserta Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna ini dihadiri 21 dari 30 anggota dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siwan Siswanto beserta kedua Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution.
(Hotmatua)