Motivasi M Adil Korupsi Demi Maju Cagub Riau

Motivasi M Adil Korupsi Demi Maju Cagub Riau

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motivasi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga melakukan korupsi dalam rangka mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.

Materi itu didalami tim penyidik KPK lewat Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/5).

“Saksi [Asmar] didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA [M Adil] di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Gubernur 2024,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5).

Asmar juga didalami penyidik perihal tindak pidana yang diduga dilakukan M Adil seperti meminta fee proyek.

“Didalami terkait dengan pengetahuan perbuatan tersangka MA [M Adil] selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek,” kata Ali.

“Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif,” sambungnya.

Sementara itu, Asmar mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK. Ia pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kooperatif jika dipanggil KPK.

“Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan. Dan juga saya meminta kepada seluruh OPD maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua,” kata Asmar, Senin (29/5).

M Adil tersandung tiga kasus hukum di KPK. Ia telah ditahan hingga 5 Juni 2023. Selain M Adil, KPK juga memproses hukum Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Selama menjabat bupati, M Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M Adil.

Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022 lalu, M Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai bukti awal, M Adil diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak.

(Robi)

Tinggalkan Balasan