Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

BANDUNG, LINews – Lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menghentikan penuntutan 53 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Perkara yang dihentikan seperti pencurian dengan nilai kerugian rendah, penganiayaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan, dan lain-lain.

“Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam ke Atas Humanis ke Bawah,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Sinomba.

Sutan Sinomba menyatakan, restorative justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam 5 bulan terakhir, perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jumlahnya cukup signifikan,” ujar Sutan Sinomba.

Jumlah 53 perkara tersebut, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, meninggkat 177 persen dibanding 2022. “Pada 2022, dalam kurun waktu sama, 5 bulan, jumlah perkara yang dihentikan melalui restorative justice hanya 18,” tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Sutan Sinomba mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya pencurian, penadahan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.

Sementara itu, Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

“Dengan program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus meningkat,” kata Kajati Jabar.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan