Giat Penataan Alun-alun Dadaha Miskin Kajian 

Giat Penataan Alun-alun Dadaha Miskin Kajian 

Tasikmalaya, LINews – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat selaku OPD yang membidangi urusan penataan Ruang Terbuka Hijau/Publik melaksanakan kegiatan pembangunan Alun -alun Dadaha Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 11.582.271.200,-Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana di alun-alun ini yang merupakan upaya pemerintah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka publik yang representatif dan dapat diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.

Tertatanya alun-alun Dadaha Kota Tasikmalaya dengan rincian kegiatan meliputi :
• Persiapan
• Pekerjaan panggung terbuka
• Pekerjaan Bale Payung
• Pekerjaan Wall Climbing
• Pekerjaan Podium dan Pilar
• Pekerjaan Tugu Jawa Barat
• Pekerjaan Gate
• Pekerjaan Playground
• Pekerjaan Landscape
•Perkerjaan Pedestrian
• Pekerjaan Drainase

Pemerintah kota Tasikmalaya selaku penerima manfaat, seharusnya mempersiapkan peraturan Walikota tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai acuan maupun pengendali dalam pelaksanaannya, harus terintegrasi dengan peraturan terkait penataan ruang, lingkungan hidup, tata bangunan dan peraturan lainnya yang terkait. Panduan Rancang Kota adalah panduan, bagi perencanaan
kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang
kriteria, ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan,
standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan
bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai
fungsi, fisik bangunan, prasarana dan fasilitas umum,
fasilitas sosial, utilitas maupun sarana lingkungan.

Dalam PRK memuat analisa awal yang menggambarkan kondisi awal wilayah perancangan serta permasalahan dan potensi pengembangannya untuk digunakan sebagai dasar perancangan kawasan.

Maksud penyusunan PRK Alun-alun adalah
sebagai panduan rancang bangunan dan lingkungan di
kawasan strategis Alun-alun yang dapat digunakan
sebagai sarana pengendalian, pengoptimalan dan
panduan pengelolaan bagi Pemerintah Daerah dalam
menjaga, melestarikan, mengembalikan,
mengoptimalisasi fungsi dan pelayanan kota yang
terintegrasi pengembangan wilayah Kota.
Sementara tujuan penyusunan PRK Alun-alun adalah:
a. menciptakan lingkungan yang tertata, teratur,
terintegrasi dan komprehensif sehingga rencana
pengembangan kawasan kota memiliki elemen
pengendali,
b. mengendalikan perubahan fungsi lahan,
peruntukan serta lingkungan;
c. mewujudkan kawasan yang sesuai dengan
karakter dan kondisi lingkungan serta
perencanaan yang berkelanjutan;
d. mewujudkan lingkungan dan bangunan yang
manusiawi melalui konsep penataan serta
perancangan yang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. menata kembali aspek visual estetika kota yang
serasi dengan komponen-komponen alami; dan menghasilkan suatu panduan penataan Kawasan
Alun-alun yang dapat menciptakan
lingkungan investasi yang menjanjikan serta
mendatangkan nilai lebih.

Analisa awal wilayah perancangan tersebut meliputi kajian sebagai berikut :
lingkungan, sosial dan ekonomi pertanahan, sarana dan prasarana dan
transportasi.

Kajian lingkungan dilakukan untuk meminimalkan dampak
perancangan kota terhadap perubahan fisik dan kualitas
lingkungan.
Kajian lingkungan
memuat substansi meliputi :
a. komponen lingkungan yang ingin dipertahankan dan dijaga
serta dilestarikan fungsinya; dan
b. isu-isu lingkungan hidup.
Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan dan dijaga
serta dilestarikan fungsinya antara lain :
ruang terbuka hijau,sumber daya air, keanekaragaman hayati perkotaan, kualitas udara dan
kenyamanan lingkungan dan nilai budaya yang
berorientasi pada keselarasan lingkungan.
Isu-isu lingkungan hidup antara lain :
perubahan aliran air tanah, pencemaran air dan pencemaran udara dan pembebanan infrastruktur lingkungan mikro dan tingkat kesehatan masyarakat.

Kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk meminimalkan
dampak negatif perancangan kota bagi masyarakat dan
memberikan manfaat sosial bagi pemerintah dan masyarakat.

Kajian sosial disusun
dengan mempertimbangkan :
dampak sosial dari pembangunan kawasan dan partisipasi sosial masyarakat terhadap pengembangan
kawasan.

Kajian ekonomi
disusun dengan mempertimbangkan :
prospek ekonomi kawasan yang dapat dicapai dengan
dilaksanakannya panduan rancang kota, potensi-potensi aktivitas ekonomi formal maupun informal
di dalam kawasan yang dapat diintegrasikan dalam desain
pengembangan kawasan dan dukungan investasi.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan, Pasal 3, Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a.
menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, b. menciptakan kepastian hukum,
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur
pemerintahan; f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB.
Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b.
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Sementara hasil konfirmasi dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan penataan Alun-alun Dadaha Dewiani mengatakan, kami sudah menerima dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diurus sendiri oleh Pemkot Tasikmalaya.

Dengan adanya pernyataan PPK tersebut sudah dapat dipastikan Perwalkot terkait Panduan Rancang Kota penataan Alun-alun belum ada.

Pemerintah provinsi hanya berbekal PBG saja sudah dapat melakukan penataan Alun – alun Dadaha.

Sementara pernyataan dari Pemerintah kota Tasikmalaya melalui Kabag Administrasi Pembangunan Dian mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada perubahan tata ruang.

Mengingat keuangan negara perlu dilakukan secara tertib, transparan, efektif, taat pada peraturan perundang-undangan serta memenuhi rasa kepatutan dan keadilan. Semoga !!!

(Tim)

Tinggalkan Balasan