Kejari Badung Hentikan Kasus Bapak Curi Ponsel

Badung, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus seorang ayah yang mencuri ponsel untuk anaknya agar bisa sekolah daring (online). Penghentian penuntutan kasus dengan tersangka Abi Achmad ini sekaligus mengedepankan keadilan restoratif  setelah korban memaafkan perbuatan tersangka.

Suasana haru mewarnai saat Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengumumkan tersangka Abi terbebas dari jerat hukum, setelah korban Muhammad Ferry Kusuma memaafkan perbuatannya.

Abi menangis saat kembali meminta maaf kepada korban, dan menyesali perbuatannya disaksikan anggota keluarga dari kedua belah pihak.

“Dari lubuk hati saya yang terdalam, sudah memaafkan perbuatan pelaku dan jangan sampai hal ini terulang lagi,” kata Ferry, Selasa (26/4/2022).

Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui, dengan mengedepankan keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini dilakukan setelah ada upaya mediasi antara korban dan pelaku. Keduanya pun sepakat untuk berdamai dan pelaku juga telah mengganti kerugian pada korban,” kata Kajari Badung Imran Yusuf, Selasa (26/4/2022).

Putusan ini ditindaklanjuti Kajari Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print – 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad. (Nian)