Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Tamiang

Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Tamiang

Aceh, LINews – Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi penguasaan lahan milik negara di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 6 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar melalui Plt Kasi Penkum Deddy Taufik menerang 3 tersangka itu masing- masing atas nama inisial M, TY dan TR.

“Ketiga tersangka ditahan untuk masa tahanan selama 20 hari untuk proses hukum penyidikan di tahan di Rutan Kelas I Banda Aceh,” ujar Plt Kasi Penkum Deddy Taufik.

Dia menuturkan, M merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022. Penetapan M sebagai tersangka dalam kapasitasnya menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.

Deddy Taufik mengatakan kronologi perkara berawal ketika tersangka TR pada 2009 selaku pengurus perusahaan perkebunan PT Desa Jaya, mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang, berdekatan dengan lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Meranti.

Tujuan permohonan sertifikat untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

“Namun, tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dibantu M selaku Kepala BPN membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun,” katanya.

Kemudian, sertifikat atas tanah tersebut dikeluarkan. Selang beberapa hari kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut kepada TR dengan nilai Rp6,43 miliar.

Sedangkan TY, diduga menerima uang ganti rugi atas tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang tersebut.

Para tersangka disangkakan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, tersangka juga mendapatkan keuntungan ilegal dari PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dari usaha perkebunan tanpa HGU dan perizinan usaha perkebunan di tanah negara,” kata Deddy Taufik.

(Ali)

Tinggalkan Balasan