Bawaslu Sukabumi Angkat Bicara Kasus Panwascam Cibadak Nyabu

Bawaslu Sukabumi Angkat Bicara Kasus Panwascam Cibadak Nyabu

SUKABUMI, LINews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait kasus sabu yang menjerat ketua dan bendahara Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibadak. Kasus itu pun sebelumnya sempat membuat warga Sukabumi geger.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto diwakili anggota Bawaslu Nuryamah menyebutkan, kabar yang beredar adanya tiga orang pegawai panwascam positif narkotika itu tidak benar. Dia memastikan penangkapan itu hanya dua orang.

“Harus diluruskan karena bukan digeruduk atau diciduk, tapi ditangkap. Penangkapan itu kebetulan di kantor Panwaslu Kecamatan dan sebelumnya disampaikan juga bahwa Panwaslu Kecamatan tersebut bukan berjumlah tiga orang, tetapi dua orang,” ucap Nuryamah, Jumat (9/6/2023).

Menurut Nuryamah, kasus yang menimpa ketua panwascam berinisial MZD dan Bendahara berinisial ASH itu di luar pengawasan Bawaslu. Sebab mekanisme perekrutan sebagai komisioner (Ketua) harus disertai surat keterangan bebas narkoba.

“Jadi dipastikan memang ketika rekrutmen Panwaslu kecamatan pada tahun 2022 itu, seluruh Panwaslu Kecamatan terpilih sudah mengumpulkan persyaratan. Di antaranya terkait surat keterangan bebas narkoba, yang penting ini sudah tertuang di persyaratan dan juga sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.

Kedepan kata dia, pascakejadian ini Bawaslu akan melakukan sistem pergantian antar waktu (PAW) bila kedua orang itu sudah resmi ditetapkan tersangka.

“Bawaslu serta penyelesaian sengketa berkunjung ke polres, ketemu dengan satnarkoba. Memang mereka menyampaikan secara lisan tetapi kami lagi menunggu hasil secara tertulis dari BNN, setelah hasil tertulis dari BNN baru kita akan memplenokan,” ucap Nuryamah.

(Rus)

Tinggalkan Balasan