Jakarta, LINews – Ade Yasin masih menanti kabar dari KPK tentang status hukum padanya. Bupati Bogor itu sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kisah wanita bernama lengkap Ade Munawaroh Yasin itu mengingatkan pada Bupati Bogor sebelumnya, yaitu Rachmat Yasin, yang tak lain tak bukan adalah kakak kandung Ade Yasin. Memang ada apa dengan Rachmat Yasin?
Rachmat Yasin lebih dulu menjadi ‘pasien’ KPK. Bukan hanya satu perkara, tapi dua sekaligus. Begini ceritanya.
Kasus Pertama
Pada Mei 2014, Rachmat Yasin terjerat OTT KPK. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor.
Singkatnya, Rachmat Yasin diadili. Dia terbukti menerima suap dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).
Rachmat mendapat kompensasi Rp 5 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pulalah yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara.
Bebas di Kasus Pertama
Vonis itu dijalani Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya pada Mei 2019 dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari masa pemidanaannya. Bila bebas murni, hitungannya disebutkan adalah Agustus 2019.
Saat akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Mei 2019, Rachmat Yasin bersujud syukur. Tak lama dari itu, Rachmat berdiri dan menghampiri keluarganya. Dia dijemput langsung oleh istrinya Ely Halimah sanak keluarga lainnya.
Kasus Kedua
Sebulan kemudian Rachmat Yasin dijerat KPK lagi. Pada 25 Juni 2019, KPK menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka karena diduga memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasional serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.
Selain duit, Rachmat Yasin diduga menerima 20 hektare tanah dan mobil. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, serta menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2.400 cc tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014. Singkatnya, untuk perkara kedua ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada Maret 2021. Putusan itu juga telah dieksekusi KPK pada April 2021 dengan membawa Rachmat Yasin kembali ke Lapas Sukamiskin.
Ade Yasin Menyusul Kakaknya
Ade Yasin seolah menyusul Rachmat Yasin. Dia terjaring OTT pada 26 April 2022.
Sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari suap turut disita KPK saat melakukan OTT. Namun jumlah uang itu masih dihitung KPK.
“Benar KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan perihal OTT pada Ade Yasin itu. Dia turut menyebutkan adanya pihak lain yang ditangkap yaitu dari BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
Namun KPK belum merinci perkara apa yang melatari transaksi haram itu. Para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” imbuh Ali. (Red)