Kades di Nagan Raya dan 4 Anak Buahnya Ditangkap Polisi

Kades di Nagan Raya dan 4 Anak Buahnya Ditangkap Polisi

NAGAN RAYA, LINews – Polisi menahan seorang kepala desa (kades) dan empat anak buahnya. Mereka diamankan lantaran melakukan pungutan liar (pungli) ke warganya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, kelima pelaku merupakan kades dan perangkat desa di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Kelimanya kami amankan karena diduga terkait pungutan liar ke masyarakat,” kata Machfud, Kamis (8/6/2023) lalu.

Dia menambahkan, pungutan liar yang dilakukan oleh lima pelaku yakni terkait jual beli tanah. Kelimanya berinisial SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, serta MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.

“Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta,” kata dia.

Uang sebesar Rp40 juta tersebut, kata dia, merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.

(Saridik)

Tinggalkan Balasan