Tasikmalaya, LINews – Mengingat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Serta ketentuan lain pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, Pasal 1 Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Terkait dengan kegiatan Penataan Alun-alun Dadaha kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat, dengan anggaran sebesar Rp. 11.582.271.2 00,- yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023, yang telah diberitakan sebelumnya terkait adanya dugaan kegiatan tersebut tidak didukung adanya Perwalkot Tasikmalaya tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Sabtu (10/06) kepada PPK kegiatan Penataan Alun-alun Dadaha Dewiani terkait bagaimana hasil atau Rekomendasi FGD yang dilakukan oleh dinas Pariwisata kota Tasikmalaya, serta adanya dugaan bahwa FGD dijadikan alat legitimasi ? Dewiani tidak menjawab, hanya sebatas dilihat saja pesan Whatsapp tersebut.
Hal tersebut juga sama persis yang dilakukan oleh Sekretaris dinas Pariwisata kota Tasikmalaya, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Investigasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Tedi Yusnanda N. saat dimintai tanggapannya terkait kegiatan tersebut menyampaikan.
“Peraturan dibuat untuk ditaati dan dilakukan, jadi bila tidak dilakukan sesuai prosedur bisa dipastikan ada masalah atau ada sesuatu yang ditutupi, setiap pelanggaran pada ketentuan tentunya akan memiliki konsekuensi yang harus ditanggung” Ujarnya.
Masih kata Tedi Yusnanda N. ARM akan menginvestigasi persoalan ini sampai tuntas dan akan memproses siapapun yang terlibat, ARM akan mengkonfirmasi hal ini terlebih dahulu agar terang benderang apabila tidak ada klarifikasi tentunya akan kami tindak lanjuti dan jika ada temuan pelanggaran hukum maka akan kami proses, tegasnya.
(Tim Investigasi)