6 Kades di Karawang Mundur, Alasan Nyaleg

6 Kades di Karawang Mundur, Alasan Nyaleg

KARAWANG, LINews – Sebanyak enam kepala desa (kades) di Karawang, mengundurkan diri. Pasalnya, keenam kades tersebut rencananya menjadi calon anggota legisatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri enam orang kepala desa yang akan nyalon sebagai caleg dalam Pemilihan Legislatif tahun 2024 nanti. Surat pengunduran diri sedang kami proses untuk mendapat surat keputusan bupati. Selanjutnya kita persiapkan pengganti sementara atau pejabat sementara (Pjs),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), Wiwiek Krisnawati, Senin (12/6/2023).

Menurut Wiwiek, surat pengunduran diri para kepala desa dilakukan secara beruntun sejak Maret 2023 lalu. Hingga saat ini sudah enam kades yang menyatakan mundur dan tidak tertutup kemungkinan masih ada kades yang mundur.

Keenam kades itu, kata dia, sebelumnya menjabat di Desa Desa Duren,Kecamatan Klari; Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya; Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan; Desa Dongkal, Kecamatan Pedes; Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta; dan Desa Segaran, Kecamatan Batujaya.

“Pemberhentian kepala desa harus melalui surat keputusan bupati atau SK Bupati Karawang dan sekarang sedang dalam proses,” ujar dia.

Menurut Wiwiek, keputusan kades untuk mundur tidak bisa diubah lagi jika sudah mendapat SK Bupati Karawang. Jika para kades tersebut gagal menjadi calon anggota legislatif tidak bisa lagi menjadi kepala desa.

“Itu keputusan bersifat permanen tidak bisa diubah lagi. Tapi mereka pasti sudah berhitung dengan keputusannya untuk mundur,” katanya.

(Ridwan)

Tinggalkan Balasan