JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal-usul aset berupa restoran hingga rumah mewah milik pihak-pihak yang berkaitan dengan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aset tersebut berlokasi di Yogyakarta.
Adapun, restoran yang diduga milik Rafael Alun dan sedang dilacak KPK terkait asal usulnya yakni, Bilik Kayu Heritage.
Sementara itu, rumah mewah yang sumbernya sedang ditelusuri KPK berlokasi di Jalan Ganesha II Nomor 12, Kelurahan Muha Muju, Kemantren, Umbulharjo, Jogja.
“Ini yang kemudian dari aspek hukum harus kami dalami. Apakah kepemilikannya ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi yang bersangkutan atau tidak. Kita harus bicara aspek hukumnya. Lebih penguatan pada alat buktinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
“Sekalipun teman-teman tahu seperti tadi apakah itu termasuk rumah makan, teman-teman sudah tahu kan di Jogja itu. Kami akan telusuri lebih dahulu aspek hukumnya ya,” sambungnya.
KPK mengendus adanya dugaan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun di Yogyakarta. Aset tersebut meliputi tanah hingga bangunan. Saat ini, KPK sedang memproses aset tersebut dalam rangka untuk penyitaan.
“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.
“Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” kata Ali Fikri.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(Robi)