Ketua KONI Sumsel Diperiksa Jaksa soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 37 M

Ketua KONI Sumsel Diperiksa Jaksa soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 37 M

Palembang, LINews – Ketua KONI Hendri Zainudin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Hendri diperiksa selama 10 jam terkait pencairan deposito dan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2021 Rp 37 miliar

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia membenarkan penyidik memeriksa Hendri Zainudin. Ia diperiksa untuk melengkapi bukti kasus yang saat ini tengah bergulir.

“Hari ini saksi inisial HZ selaku Ketua KONI aktif diperiksa di ruang penyidik. Ini untuk melengkapi alat bukti sampai malam,” kata Vanny, Senin (12/6/2023).

Vanny mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Saksi diperiksa terkait keterlibatan dan sepengetahuan mereka terhadap kasus yang sedang ditangani.

Terpisah, Hendri Zainudin mengakui dirinya datang ke Kejati Sumatera Selatan. Hendri Zainudin mengaku diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumsel.

“Iya betul (diperiksa), datang terkait pemeriksaan kasus KONI Sumsel yang ditangani Kejati Sumsel. Ada 30 pertanyaan tadi yang diajukan,” katanya.

Mantan Presiden Sriwijaya FC ini mengaku pemeriksaannya merupakan pemeriksaan kedua. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Ini yang kedua kalinya saya datang jalani pemeriksaan sudah dari pukul 10.00 WIB. Capek juga hari ini,” katanya.

Hendri Zainudin mengklaim penggunaan dana hibah tahun 2021 di KONI Sumsel sudah sesuai prosedur. Dana hibah yang masuk nilainya mencapai Rp 37 miliar.

“Tahun 2021 itu dana hibahnya Rp 37 miliar dan sudah dipergunakan sesuai aturan dan saat ini lagi diperiksa dan diproses sama penyidik,” katanya.

Terkait pencairan deposito KONI sebesar Rp 1 miliar, dia mengakui dana tersebut memang ada dan telah dicairkan untuk operasional KONI Sumsel. Dana terpakai Rp 200 juta, sisanya Rp 800 juta masih di rekening KONI Sumsel.

“Dulu kita ada dana deposito, saat Gubernur Sumsel Syahrial Oesman tahun 2003. Waktu saya jabat ketua KONI tidak ada dalam berita acara hibah, biasanya kan ada keterangan,” katanya.

Kemudian dalam perjalanannya ada dana untuk operasional KONI. Jadi deposito itu dicairkan, tapi itu bukan dana APBD, melainkan dana dari pihak ketiga.

(Salim)

Tinggalkan Balasan