Dua ASN Kemenag Jabar Dituntut 6 Tahun Bui, Korupsi Dana BOS Rp 22 M

Dua ASN Kemenag Jabar Dituntut 6 Tahun Bui, Korupsi Dana BOS Rp 22 M

Bandung, LINews – Persidangan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) MTs di lingkungan Kemenag Jawa Barat kembali digelar. Empat terdakwa dengan 2 di antaranya berstatus sebagai ASN nonaktif Kemenag, dituntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan kepada 4 terdakwa secara bergiliran. Mereka adalah Euis Heryani (EH) dan Ai Lathofah (AL) selaku Ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Jabar Tahun 2017-2018, Mila Karmila (MK) selaku mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dan Muhammad Salman Alfarisi (MSA) selaku Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis.

Berdasarkan amar tuntutannya, JPU membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Keempatnya pun dituntut telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap JPU Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Euis Heryani dengan pidana pejuara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU menambahkan.

Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ai Lathopah dengan pidana pejuara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, Ai turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan selanjutnya dibacakan terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dengan Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mila Karmila dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.

Tuntutan terakhir dibacakan untuk terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman dituntu membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia

tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap keempat terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yaitu keempatnya mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 13 miliar dari pengurus KKMTS Jabar dan Rp 300 juta dari terdakwa Salman.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaannya. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Rabu (21/6/2023).

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara pribadi maupun dari penasehat hukum. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada pekan depan,” tutup majelis.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi dana BOS Kemenag ini dibongkar Kejati Jabar pada Oktober 2022 silam. Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Adapun modus yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan