Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTS

Ketua Komite Kadin Yusrizki Jadi Tersangka Korupsi BTS

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.

“Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara. Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6) kemarin.

PT Basis Utama Prima (BUP) merupakan badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suami dari Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Dikutip dari artikel CNBCIndonesia.com, berdasarkan dokumen AHU, sebesar 99,99 persen kepemilikan saham Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Happy Hapsoro belum memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka Yusrizki, termasuk posisi strategisnya di perusahaan tersebut.

Terkait dengan proses hukum pascapenatapan Yusrizki, Kejagung mengaku membuka peluang akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kuntadi menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, yang mempertanyakan kemungkinan bahwa Yusrizki hanya pihak perantara dugaan ‘persekongkongolan’ tersebut.

Kuntadi mengatakan pihaknya tidak mau bertindak gegabah sebelum memiliki alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, ia menyebut penyidik masih belum memeriksa Happy.

“Kami tak mau berandai-andai kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak,” tegasnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan