Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar Dihukum 10 Tahun Bui

Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar Dihukum 10 Tahun Bui

Jakarta, LINews – Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara harus masuk ke bui. Irfan dijebloskan ke bui usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebasnya dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara di kasus penipuan.

Hakim MA yang dipimpin Suhadi ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara diberikan hakim kepada Irfan dan Istrinya.

“Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Dan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan