Eks Staf Ahli Walkot Sukabumi Dibui 11 Tahun di Tahap Banding

Eks Staf Ahli Walkot Sukabumi Dibui 11 Tahun di Tahap Banding

Bandung, LINews – Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ayep Supriatna. Dia merupakan terdakwa kasus korupsi Pasar Pelita.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (15/6/2023) kemarin dengan dipimpin oleh Agus Suwargi selaku Ketua Majelis, Hidayatul Manan dan Lufsiana sebagai Hakim Anggota.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tanggal 05 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim dalam amar putusannya yang diterima detikJabar, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Rp4,7 Miliar, Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan

Diketahui, pada tingkat pertama, Ayep Supriatna divonis 11 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun. Ayep dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp44,9 miliar sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tentang hilangnya aset gedung Pasar Pelita.

Ayep melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusan tingkat pertama itu, Ayep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair, dengan alasan karena fakta hukumnya telah memenuhi semua unsur hukum dalam dakwaan alternatif pertama primair.

Baca Juga : Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar Dihukum 10 Tahun Bui

“Maka oleh karena itu pertimbangan MajeIis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh MajeIis Hakim tingkat banding dalam mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding,” ujarnya.

Hakim juga mengatakan, banding yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak cukup beralasan dan harus dikesampingkan. Begitu pun dengan pengajuan banding jaksa, majelis hakim memutuskan untuk menolak kedua memori banding tersebut.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Divonis 7 dan 4,5 Tahun Bui

Selain hukuman 11 tahun penjara, Ayep juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan selama dua bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp15 juta subsidair uang pengganti pidana penjara selama tiga bulan.

“Menurut Majelis Hakim tingkat banding lamanya pidana maupun pidana tambahan uang pengganti tersebut termasuk subsidair uang pengganti, telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun bagi masyarakat umum serta telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini,” jelasnya.

(Nasikin/Rus)

Tinggalkan Balasan