LP3HI: Tinggal Temukan Tersangka di Kasus Kebocoran Dokumen KPK

LP3HI: Tinggal Temukan Tersangka di Kasus Kebocoran Dokumen KPK

Jakarta, LINews – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku salah satu pelapor kasus dugaan kebocoran data di KPK merespons adanya unsur pidana pada kasus tersebut. LP3HI menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Saya mendapatkan informasi laporan naik status ke penyidikan pada saat pemeriksaan Selasa 13/6 lalu di PMJ. Artinya, benar telah terjadi tindak pidana. Tinggal tugas penyidik adalah menemukan siapa tersangkanya dan dilakukan penuntutan oleh Jaksa,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).

Kurniawan juga memberikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian yang mengusut kasus tersebut karena dinilai terlah bekerja profesional. Dia menyebut publik tengah menunggu siapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

“Terhadap perkembangan tersebut, saya selaku pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang bekerja profesional. Publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa itu,” ucapnya.

Lebih lanjut Kurniawan menyampaikan putusan Dewas KPK yang menghnetikan penyidikan tidak menjadi dasar pemberhentian perkara. Dia menyebut penyidik hanya memerlukan izin pengadilan.

“Putusan Dewas, tidak berarti menghentikan penyidikan. Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya izin pengadilan. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan,” imbuhnya.

Unsur Pidana

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap kasus kebocoran dokumen KPK naik ke tahap penyidikan karena memenuhi unsur pidana.

“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

“Artinya tidak menutup peluang polisi untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri?” tanya wartawan kepada Irjen Karyoto.

“Nanti kita lihat ke depan,” jawab Karyoto.

Sejauh ini, kata Karyoto, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi dan dokumen soal laporan kebocoran data tersebut. Kendati begitu, Karyoto tidak membeberkan detail siapa saja saksi yang sudah ataupun bakal diperiksa dalam perkara ini.

“Nanti mungkin dalam waktu ke depan kalau kami sudah mendapatkan saksi saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ucapnya.

Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan laporan soal kebocoran dokumen KPK ini memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.

“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelasnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan