Sidang Perdana Kasus BTS Kominfo Hari ini

Sidang Perdana Kasus BTS Kominfo Hari ini

Jakarta, LINews — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Selasa (27/6) ini.

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini adalah pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum atas nama Guntur Gani Prakoso dan kawan-kawan.

“Agenda sidang pertama pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa.

Lihat Juga : Kejagung Tanggapi Soal Perlawanan Plate Soal Penyitaan Tanah 11,7 Ha

Perkara ini akan diadili oleh Fahzal Hendri selaku ketua majelis hakim serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota.

Plate dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Plate, terdapat lima terdakwa lain yang juga akan disidang pada hari ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Lihat Juga : Jhonny Plate Minta Setoran 500 juta Setiap Bulan

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ini. Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki. Terkhusus Windi, ia juga dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

(Jhon)

Tinggalkan Balasan