Jakarta, LINews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 300 miliar lebih. Sebab, Kemenkes disebut ingkar janji membeli alat pelindung diri (APD) di masa pandemi yang sudah diproduksi.
Kasus bermula saat Indonesia memasuki pandemi Covid pada awal 2020. Pemerintah membutuhkan APD dalam jumlah banyak. Lalu dipesanlah jutaan APD ke perusahaan alat kesehatan, salah satunya perusahaan yang berasal dari Korea Selatan dan menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai authorized seller.
Belakangan, APD yang dibuat PT Permana Putra Mandiri tidak seluruhnya dibeli. PT Permana Putra Mandiri meminta agar diselesaikan seluruh pembelian, tetapi tidak kunjung dipenuhi. Akhirnya gugatan dilayangkan ke PN Jaksel. Duduk sebagai tergugat I dr Budi Sylvana (Pejabat Pembuat Komitmen), tergugat II Kemenkes dan Tergugat III BNPB.
Setelah berbulan-bulan bersidang, PN Jaksel mengabulkan gugatan itu.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Jaksel, Rabu (28/6/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba. Majelis menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
“Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp 170.000 set/APD (sekitar Rp 300 miliar-red),” ujar majelis hakim.
PN Jaksel juga memerintahkan BNPB untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi sejumlah Rp 6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II,” ungkap majelis.
Atas putusan di atas, BNPB memberikan komentar singkat.
“Sedang kita pelajari putusan PN Jaksel di atas secara internal,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom BNPB) Abdul Muhari.
Secara terpisah, redaksi telah mencoba menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Namun Siti Nadia belum memberikan respons.
(Jhon)