Didiga Korupsi 785 juta, Mantan Kepala Kantor Pos Di amankan Polisi

Aceh, LINews – Polisi menangkap seorang mantan kepala kantor pos di Aceh Timur. Pelaku berinisial KM (40) ini diamankan lantaran diduga korupsi dana pensiun Rp785,9 juta.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku KM merupakan mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dia ditangkap di rumahnya di Kota Langsa,” kata Dizha, Rabu (27/4/2022).

Dia menambahkan, penangkapan KM berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, kata Dizha, tim menyelidikinya. Tim melihat KM keluar dari gubuk persembunyiannya di kawasan tambak dan selanjut pulang.

“Petugas mengikuti KM hingga ke rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Langsa Lama, Kota Langsa. Kemudian, petugas menangkapnya,” katanya.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. KM ditangkap karena tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun.

“KM dilaporkan ke polisi pada 7 Maret 2016. Dia dicari setelah menghilang selama enam tahun lebih. Kerugian negara yang diakibatkan perbuatan KM mencapai Rp785,9 juta,” tutupnya. (Sadikin)