Menpora di Panggil Kejagung, Lapor ke Setneg

Menpora di Panggil Kejagung, Lapor ke Setneg

Jakarta, LINews – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo melapor ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno buntut dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dito melapor ke Pratikno karena khawatir ramai sehingga menganggu isu nasional.

“Tadi saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir di kejaksaan. Karena takutnya kan wartawan kan ramai ya, takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional,” kata Menpora Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menpora Dito membantah tudingan dirinya menerima uang terkait kasus korupsi BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate. Dito bakal hadir ke Kejagung pada pukul 13.00 WIB, Senin (3/7).

Baca juga: Sidang Kabinet Paripurna di Istana

“Ya yang pasti, kalau yang dari saya baca. Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke kejaksaan,” ujarnya.

Politikus muda Golkar itu juga menjelaskan mengapa dirinya belum bisa hadir ke Kejagung pada waktu sebelumnya. Ketidakhadiran sebelumnya disebabkan jadwal kegiatan dan libur nasional.

“Karena minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional. Jadi hari ini lah forum resmi dan momentum yang sangat baik buat semuanya,” imbuhnya.

Kejagung diketahui memanggil Menpora Dito Ariotedjo untuk hadir pada Senin (3/7). Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca juga: Target 4.200 BTS Sudah Dibayar 100%, Baru 958 BTS Tuntas

“Dari informasi tim penyidik, betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (2/7).

Eks Menkominfo Johnny G Plate dan terdakwa lainnya sebelumnya didakwa korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi Rp 8 triliun.

Johnny G Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

(Robi)

Tinggalkan Balasan