Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 serta 1 tahun penjara kepada Euis Heryani dan Salman Alfarisi, terdakwa kasus suap dana BOS Kemenag Jabar. Ibu dan anak itu diputus bersalah bersama 2 terdakwa lainnya karena merugikan keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.
Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi BOS Kemenag Jabar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani. Selain Euis dan Salman, dua terdakwa lainnya yaitu Ai Lathopah dan Mila Karmila diputus bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Euis Heryani terlebih dahulu. Ketua KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis selama 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ” kata Dodong saat membacakan amar putusannya, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Sistem PPDB Jauh Dari Rasa Keadilan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucapnya menambahkan.
Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dodong selanjutnya membacakan vonis terhadap Ai Lathopah. Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu pun divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Baca juga: KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih di Pemilu 2024
Selain pidana badan, Ai divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan selanjutnya dibacakan Dodong terhadap terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian putusan terakhir dibacakan Dodong terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi. Direktur CV Arafah sekaligus anaknya Euis Heryani ini divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain pidana badan, Salman diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta. Namun karena Salman sudah membayar Rp 300 juta, maka sisa pidana uang pengganti yaitu Rp 208 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Usai putusan, tiga terdakwa yaitu Euis, Ai dan Salman kompak mengatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.
(Nasikin)