Eks Kasatgas KPK Tercatat Punya Harta Rp11,6 Miliar

Eks Kasatgas KPK Tercatat Punya Harta Rp11,6 Miliar

Jakarta, LINews — Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto yang dikaitkan dengan transaksi mencurigakan Rp300 miliar mempunyai harta kekayaan sebesar Rp11,6 miliar.

Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 28 Februari 2023 dengan jenis laporan periodik 2022.

Tri yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan ini mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp9,9 miliar. Rinciannya tanah seluas 240 meter persegi di Bandung Rp3,1 miliar. Tanah seluas 150 meter persegi di Bogor Rp1,9 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/250 meter persegi di Bogor Rp2,5 miliar serta tanah seluas 450 meter persegi di Kota Bogor Rp2,4 miliar. Aset tanah dan bangunan ini merupakan hasil sendiri.

Tri turut mencantumkan kepemilikan satu unit motor dan dua unit mobil dengan harga seluruhnya Rp1.005.000.000.

Terdiri dari Motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2013, hasil sendiri, Rp25 juta; Mobil Toyota Innova tahun 2019, hasil sendiri, Rp430 juta; dan Mobil Toyota Fortuner tahun 2021, hasil sendiri, Rp550 juta.

Tri yang kini berpangkat AKBP juga mempunyai kas dan setara kas Rp750 juta.

“Total harta kekayaan Rp11.655.000.000,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (3/7).

Jumlah harta kekayaan tersebut lebih rendah dibandingkan laporan yang disampaikan Tri pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, Tri yang menjabat Penyidik Muda KPK melaporkan harta kekayaan senilai Rp14.705.000.000.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Menurut Novel, nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam siniar YouTube berjudul “Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK” yang tayang pada Minggu (2/7).

Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.

“Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan,” tutur Novel yang kini berstatus ASN Polri.

“Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?” imbuhnya.

Sementara itu, KPK mengklaim telah melakukan klarifikasi terhadap Tri. Transaksi itu disebut terkait dengan bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan tidak berhubungan dengan kerja-kerja di KPK.

“Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/7).

(Robi)

Tinggalkan Balasan