JAKARTA, LINews – Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Achmad Cholidin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa membuka semua rekening kliennya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Permintaan itu Achmad sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Plate atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Achmad mengatakan, rekening yang dimaksud mencakup rekening atas nama Plate, istrinya, dan anggota keluarganya.
Baca juga: Sekjen NasDem Hadiri Sidang Eksepsi Johnny Plate
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Dalam eksepsi itu, Achmad juga meminta semua harta benda dan barang milik Plate yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan.
Achmad juga meminta Majelis Hakim tipikor mengabulkan semua poin nota keberatan Plate dan menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum.
Baca juga: Plate Siap Jadi JC di Kasus Korupsi BTS
Ia meminta majelis yang dipimpin Fahzal Hendri itu menyatakan perkara Plate tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau pembuktian.
Selain itu, kubu Achmad meminta Majelis Hakim memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Achmad.
Baca juga: Johnny G Plate Lawan Dakwaan Jaksa
Adapun Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Polisi Militer Jadi Sorotan Saat Kawal Jhonny Plate
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Baca juga: Jaksa: Johnny Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.
Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Baca juga: Bancakan Johnny G Plate Cs Bikin Negara Rugi Rp 8 T
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.
Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali, antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Baca juga: Fraksi NasDem DPR Soal Usulan Periksa Jokowi
Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Diosis Kupang di bulan yang sama.
Politikus Partai Nasdem ini juga disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022.
Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Pengganti Johnny G Plate
Pada tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.
Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.
Johnny G Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Perancis, sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, serta Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.
(Lukman)