Korupsi Kementan, KPK Telah Periksa 49 Pejabat ASN di Kementan

Korupsi Kementan, KPK Telah Periksa 49 Pejabat ASN di Kementan

Jakarta, LINews – KPK masih menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejauh ini ada 49 pejabat ASN di Kementan yang diperiksa, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan kan sudah memanggil, saya ulangi sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49, baik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan, termasuk Pak Menteri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

“Udah dilakukan permintaan keterangan. Analisis dan tentu dilakukan,” tambahnya.

Baca juga: KPK Juga Endus Korupsi Lain di Kementan Selain Upeti

Ali menuturkan, jika dibutuhkan kembali, 49 orang itu akan kembali dipanggil KPK. Selain itu, jika dari hasil analisis ditemukan peristiwa pidana, KPK akan menindaklanjutinya.

“Dan kebutuhan ke depan, kalau emang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan,” ujarnya.

Ali menjelaskan, penindakan yang dilakukan KPK memiliki sejumlah tahapan. Mulai permintaan keterangan, analisis, sampai ditemukan peristiwa pidana, dan orang yang akan bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan

“Penindakan tentu ada jenjangnya, di penyelidikan permintaan keterangan pengumpulan bahan keterangan analisis, dan seterusnya sampai ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baru pada proses penyidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut itu berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan.

“Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).

Baca juga: Sebulan Dua Menteri Terbelit Korupsi, Ada Apa dengan Kabinet Jokowi?

Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali enggan menjelaskan siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK sudah beberapa kali menangani kasus jual-beli jabatan.

“Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme,” ujar Ali.

(Robi)

Tinggalkan Balasan