Bandung, LINews – Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mulai bergulir di persidangan. Tiga orang dari pihak pengusaha yang menggarap proyek Bandung Smart City itu didakwa memberikan suap ke Yana senilai Rp 888 juta.
Tiga terdakwa yang dihadirkan, yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Ketiganya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani membacakan dakwaan ketiga terdakwa secara terpisah. Dakwaan pertama dibacakan terlebih dahulu terhadap Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO yang menggarap proyek internet service provider (ISP) berupa ‘Tarif Internet di Persimpangan Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional’ dan ‘Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional’.
Sony didakwa telah menyuap Yana melalui perantara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal senilai Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
“Bahwa perbuatan terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal keseluruhannya berjumlah 186 juta dengan tujuan agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP),” kata Titto saat membacakan dakwaannya.
Uang Rp 186 juta itu sendiri mulai diberikan Sony secara bertahap. Pertama pada 24 Desember 2022. Sony yang memang sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Rijal, lalu diantar untuk menemui Yana di Pendopo Kota Bandung sekaligus menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.
“Bahwa pada hari yang sama setelah pertemuan tersebut terdakwa Sony Setiadi menghubungi Yana Mulyana melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa Sony Setiadi kembali menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan. Dan kemudian disetujui Yana Mulyana dengan mengatakan ‘Bismillah’,” ucap Titto.
Setelah menerima proyek tersebut dan mendapat pencairan, Sony kemudian menghubungi Rijal untuk mengabarkan bahwa uang sisanya sudah siap. Uang itu kemudian diserahkan kepada seorang pegawai harian lepas Dishub bernama Asep Gunawan di parkiran Balai Kota Bandung pada 10 April 2023 yang dibungkus dengan amplop coklat.
“Lalu Asep Gunawan membawa uang tersebut ke rumah Khairur Rijal dan diserahkan kepada Rini Januanti, istrinya Khairur Rijal,” ujar Titto.
Atas perbuatan tersebut, Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Keduanya juga didakwa melanggar Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Setelah Sony, JPU KPK kemudian membacakan dakwaan untuk Direktur dan Vertical Solution Manager PT SMA Benny dan Andreas Guntoro. Keduanya didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
Uang suap itu sendiri diberikan Benny dan Andreas supaya perusahaan mereka bisa menggarap pengadaan CCTV Smart Camera di wilayah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023. Nilai pekerjaannya tercatat mencapai Rp 5 miliar.
Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nasikin)