Jakarta, LINews – Bupati Bogor, Ade Yasin yang menjadi tersangka suap dan OTT KPK bersama auditor BPK Jawa Barat ternyata menyiasati predikat WTP dari BPK.
Hal itu disiasati agar Kabupaten Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dengan menyuap tim audit BPK Jawa Barat.
“Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis 28 april 2022.
Ketua KPK l, Firli menyebut selama proses audit, Bupati Bogor Ade Yasin cs beberapa kali memberikan uang kepada tim audit BPK Jabar.
Firli sebutkan, nominalnya berkisar Rp 10 juta dalam setiap minggu hingga mencapai total suap Rp 1,9 miliar.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” ucapnya.
Firli mengatakan BPK perwakilan Jawa Barat awalnya mengirimkan lima tim pemeriksa ke Pemkab Bogor.
Mereka yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.
“Ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” ujar Firli.
Menurut Firli, temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Proses audit berlangsung pada Februari sampai April 2022. Sepanjang pemeriksaan berlangsung Ade memberikan uang ke para tim penilai dengan nominal berbeda.
Sebanyak 12 orang terjaring dalam penangkapan itu. Semua pihak yang ditangkap kini masih diperiksa secara bergantian oleh tim tangkap tangan KPK.
Di antaranya Bupati Bogor, beberapa orang pejabat dan ASN Pemkab Bogor, serta beberapa pihak dr BPK perwakilan Jawa Barat.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Red/Vhe)