Karangan Bunga Berjejer di PN Jaksel

Karangan Bunga Berjejer di PN Jaksel

Jakarta, LINews- Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan digelar hari ini. Sejumlah karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan pun masih berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan LINews, Senin (10/7/2023), karangan bunga itu tampak dipajang di depan pagar PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Karangan bunga itu tampak berisi desakan kepada KPK untuk menahan Hasbi serta sindiran terhadap MA.

“AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA,” demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

“Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap Nggak bahaya ta….?” demikian tulisan pada karangan bunga lainnya.

Ada juga karangan bunga yang bertuliskan ‘HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK’. Selain itu, ada juga karangan bunga berisi tulisan ‘CIE…HARI GINI KOK KORUPSI MALU SAMA ANAK ISTRI!!! MASYARAKAT LAWAN KORUPSI.’

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Hasbi Hasan akan digelar pukul 11.00 WIB hari ini. Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya bakal menghadiri agenda tersebut.

“Insyaallah saya akan datang,” katanya.

Skandal suap yang menjerat Hasbi itu berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka. KPK juga sudah memeriksa Hasbi Hasan pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

((Jhon)

Tinggalkan Balasan