BANDUNG, LINews – Perjalanan dinas Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana bersama pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ke Thailand, ternyata tak mendapatkan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap yang menjerat Yana Mulyana.
“Itu ditolak oleh Kemendagri, jadi itu tidak ada surat tugasnya, itu Januari 2023,” kata Andri Fernando Sijabat, saksi perkara suap pengadaan CCTV dan ISP Pemerintah Kota Bandung saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Senin (10/7/2023).
Andri yang juga menjabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dishub Kota Bandung itu menyebut, awalnya perjalanan dinas ini merupakan undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Adapun informasi itu didapatkan Andri berdasarkan keterangan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal yang kini juga menjadi terdakwa.
“Ke Thailand proses pertamanya itu undangan dari Huawei untuk menampilkam teknologi yang dipunya Huawei. Undangannya resmi, ada undangannya,” katanya.
Andri mengaku dirinya juga ikut berangkat bersama rombongan ke Thailand. Adapun pihak yang berangkat ada Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Khairur Rinal, dan Kadiskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana.
Ada juga Kasubbag TU pada BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung, Ade Surya, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Indra Arief Budyana, istri Yana, Yunimar Oemar serta anaknya Yana, Alisha Misyayunanti Azzahra.
(Nasikin)