195 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

195 Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

LUBUKLINGGAU, LINews – 195 remaja mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang Januari-Juli 2023. Pengajuan dispensasi didominasi alasan pergaulan bebas, seperti pernah berhubungan suami istri.

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri, mengatakan berdasarkan laman menpan.go.id, dispensasi nikah merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif. Oleh karena itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

“Pengajuan dispensasi menikah usia dini di Lubuklinggau didominasi remaja yang sudah berhubungan badan dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan,” ujar Khairul, Senin (10/7/2023).

Dia mengatakan, dari data tersebut perkara yang sudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Musi Rawas, lalu Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Musi Rawas Utara,” tuturnya.

Menurutnya, setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen. Sedangkan permohonan tidak dikabulkan karena alasan orang tua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.

“Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena dipaksa oleh kedua orang tua nya, maka perkara tersebut kami tolak,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Khairul, sebagian besar atau 85 persen pengajuan dispensasi nikah didasari atas calon pengantin sudah melakukan hubungan suami istri, sementara 10 persen lainnya telah hamil duluan.

(Arsyad)

Tinggalkan Balasan