Jaksa Agung Harus Periksa Pihak Yang Kembalikan Duit Rp27 M

Jaksa Agung Harus Periksa Pihak Yang Kembalikan Duit Rp27 M

Jakarta, LINews – Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, menyebut ada seseorang, pihak swasta, yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G. Uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Dito Ariotedjo, Menpora, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut Anthony Budiawan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) meminta Jaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin bertindak tegas. “Jaksa Agung harus memeriksa dan menetapkan tersangka pihak yang mengembalikan duit Rp 27 milyar ke Maqdir Ismail. Duit itu kuat indikasi merupakan uang yang diberikan oleh klien Maqdir dalam kasus BTS. Sebab nilainya sama,” ujar Anthony.

Dia menduga tujuan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tersebut agar terbebas dari dakwaan korupsi. Tetapi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Anthony mengutip Pasal 4 (UU Tipikor) berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Selain itu, Anthony juga meminta Jaksa Agung untuk memeriksa Maqdir Ismail. Hal itu untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti.

“Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih,” pungkas Anthony.

Sebelumnya dineritakan, Pengacara Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Maqdir adalah pengacara Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah menjadi terdakwa. “Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir pada 5 Juli lalu sebagaimana dilansir CNNIndonesia.

Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan