Nakes Ancam Mogok Kerja Jika DPR Sahkan RUU Kesehatan

Nakes Ancam Mogok Kerja Jika DPR Sahkan RUU Kesehatan

Jakarta, LINews – Massa tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI mengancam akan mogok kerja. Massa nakes ancam mogok nasional jika RUU Kesehatan disahkan DPR hari ini.

“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Arif Fadilah Ketu DPP PPNI di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Namun kata Arif, keputusan akhir dari rencana mogok kerja nasional harus dilakukan melalui konsolidasi antar organisasi profesi yang ikut bersuara. Dia akan berkoordinasi dengan empat organisasi lainnya.

“Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan 4 organisasi profesi yang lainnya. Oleh karena itu sampai hari ini kita masih terus mengonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana,” papar Arif.

Arif mengatakan untuk mekanisme mogok kerja nasional itu sendiri tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi mogok kerja akan dilakukan hanya untuk bagian-bagian tertentu.

“Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, Gawat Darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan,” sebut Arif.

“Tapi yang umum, yang elektif, yang bisa kita rencanakan, yang pilihan itu bisa dilakukan,” tambahnya.

RUU Kesehatan bakal disahkan lewat sidang paripurna DPR RI pada siang ini. Pengesahan RUU Kesehatan ini kembali memantik aksi penolakan dari kalangan organisasi profesi.

Berdasarkan pantauan detikcom, hingga pukul 9.34 WIB, sejumlah massa sudah berkumpul di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan. Mereka hadir dengan mengenakan baju kaos dan kemeja berwarna putih yang bertuliskan ‘Stop RUU Kesehatan’.

Beberapa juga membawa spanduk bertuliskan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan’. Ada juga yang bertuliskan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan: Ancaman Kriminalisasi Medis dan Tenaga Kesehatan’.

(Robi)

Tinggalkan Balasan