Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Maqdir Ismail hari ini, Kamis (13/7), terkait duit Rp27 miliar di balik kasus BTS dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dilakukan pihaknya usai menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir, pada Senin (10/7) pukul 13.00 WIB.
“Sudah diterima surat penundaan jam 13.00 WIB. Ditunda jadi hari Kamis,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, Maqdir memastikan bakal menghadiri panggilan pemeriksaan dari Kejagung tersebut. Ia juga mengaku akan membawa uang yang dikembalikan dari pihak swasta untuk diserahkan ke penyidik.
“Saya berencana untuk sampai di sana (Kejagung) sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya lewat pesan singkat, Rabu (12/7).
Ketut menjelaskan panggilan dilakukan untuk mendalami pernyataan Maqdir ihwal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.
Maqdir juga diminta untuk membawa uang yang disebut dikembalikan pihak swasta senilai Rp27 Miliar itu kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tuturnya.
Sebelumnya Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.
Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7). Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi,” ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya,” jelas Maqdir ketika dikonfirmasi maksud dari uang tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(Adrian)