MEDAN, LINews – Mantan perwira polisi Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7/2023). Achiruddin didakwa kasus penganiyaan atas korban Ken Admiral.
Diketahui jika Achiruddin merupakan ayah dari Aditiya Hasibuan yang juga terdakwa penganiayaan serupa. Penganiayaan yang dilakukan Aditiya menyeret ayahnya hingga Polda Sumut memecat Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Achiruddin sengaja turut membantu dalam penganiayan terhadap Ken Admiral pada bulan Desember 2022. Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan melarang atau menghalangi rekan korban untuk melerai penganiayaan.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang dijerat dengan pasal 351 ayat satu dan dua juncto pasal 56 ayat dua KUHP,” ucap jaksa Felix Ginting, Rabu (12/7/2023).
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum Achiruddin, Joko Situmeang menyebutkan kliennya tidak melakukan eksepsi meski dakwaan banyak yang tak sesuai. Dia pun lebih memilih memberikan bukti dalam persidangan selanjutnya.
“Kami tidak ajukan eksepsi meski banyak yang tidak sesuai. Kami lebih fokus pada pembuktian perkara,” katanya.
(Samsir)