Utang 63 Kementerian-Lembaga ke Negara Mencapai Rp27,6 Triliun

Utang 63 Kementerian-Lembaga ke Negara Mencapai Rp27,6 Triliun

Jakarta, LINews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa ada 63 instansi pemerintah yang belum maksimal mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masih memiliki utang kepada negara hingga mencapai Rp27,64 triliun per 30 Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini belum termasuk utang BLBI.

Berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2022 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L. Lalu, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.

“Di beberapa kementerian, ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut,” ujarnya dalam media briefing, Rabu (12/7).

Sampai saat ini ada tiga K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP. Kendati begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.

“Siapa aja yang tunggakan terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar,” jelasnya.

Menurutnya, Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin. Salah satunya dengan program automatic blocking system. Tujuan program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.

“Apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi automatic blocking sytem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir,” jelas Isa.

Menurutnya, program ini dinilai cukup berhasil membuat perusahaan taat menyetor PNBP ke negara. Sebab, akan lebih banyak kerugian yang dialami jika tidak bisa melakukan kegiatan usaha.

“Ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang (taat bayar PNBP). Sekarang sudah ada, berapa puluh miliar bahkan ratusan miliar yang kita dapatkan dari automatic blocking systme ini,” pungkasnya.

(Bayu)

Tinggalkan Balasan