Jakarta, LINews — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Agus dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas.
“Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan, Senin (17/7).
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sambung hakim.
Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Agus.
Hal memberatkan, yakni para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Agus selaku selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarganya masing-masing, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim turut memperhatikan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan peraturan lain yang terkait.
Atas vonis tersebut, Agus maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
(Lukman)