Kejati Tetapkan Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS langsung ditahan di Rutan kelas IIA Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya telah menaikkan status seorang saksi KS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor tap-24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS (Krido Suprayitno) selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kajati, Senin (17/7/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tersangka KS selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.

Penahanan tersangka KS dilaksanakan selama 20 hari ke depan, mendasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print– 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023. Penahanan dilakukan mulai hari ini Senin (17/7/2023) sampai 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

“Tersangka KS menerima gratifikasi dari saksi atau terdakwa Robinso Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa,” kata dia.

Menurutnya, tersangka sebagai Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka KS membiarkannya.

Seharusnya tersangka KS memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan sesuai dengan fungsinya. Namun justru tersangka bekerja sama dengan masyarakat untuk melancarkan penambahan luasan tersebut.

(Wandi)

Tinggalkan Balasan